
KCT – Cilacap : Mulai tahun 2017 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap yang selama ini dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Cilacap Kota, Cilacap Barat, dan Cilacap Timur, akhirnya tercapai kesepakatan memakai satu angka.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kosasih saat di temui di ruang kerjanya kamis siang (13/10/2016) mengatakan, dalam Rapat Dewan Pengupahan, yang dihadiri dari berbagai unsur , unsur pemerintahan yaitu Dinsosnakertrans, Bappeda, Dinas Perdagangan dan Koperasi, dan bagian Kesra, unsur Apindo dan Unsur Serikat Pekerja Rabu (12/10/2016) telah terjadi kesepakatan memakai UMK satu angka.”Walaupun terjadi pembicaraan yang alot, namun akhirnya terjadi kesepakatan penetapan UMK 2017 akan dijadikan satu angka sebesar Rp. 1.693.689.”ujarnya.
“Dengan dicapainya kesepakatan dengan memakai UMK satu wilayah saja , diharapkan tidak ada lagi kesenjangan yang terjadi,”tambahnya
Setelah terjadi kesepakatan ini , Kosasih menegaskan saat ini sedang proses permohonan penandatangan rekomendasi dari Bupati yang kemudian akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. (CP/RA)
Comments
Post a Comment